News

Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset nampaknya mulai mendapatkan lampu hijau dari pemerintah usai Presiden Prabowo ...
Pemerintah siap kapan saja untuk membahas RUU Perampasan Aset. UU tersebut penting untuk memberi kepastian hukum penyitaan ...
Dia menjelaskan, Perppu diterbitkan oleh Presiden jika ada suatu kegentingan yang memaksa. "Enggak, belum ada alasan untuk ...
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum ...
Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra/Medcom.id ...
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan ...
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin sidang kabinet paripurna pada Senin, 5 Mei 2025. Sidang digelar di ...
Menurutnya penerbitan Perppu harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya yakni memenuhi unsur kegentingan memaksa.
Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR tertunda, menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto, meski memiliki potensi ...
Ia menjelaskan, perppu dapat dikeluarkan pemerintah jika adanya kegentingan yang memaksa. Sedangkan saat ini, syarat ...
Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah belum memiliki rencana mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset ...